LUBUKLINGGAU SUMATERAEKSPRES.ID- Atribut alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah caleg yang dipasang di fasilitas pemerintah daerah dan tiang listrik, mendapat sorotan dari masyarakat. Banyak caleg yang memasang di sembarang tempat.
Tiang listrik dan lahan kosong milik pemerintah menjadi lokasi favorit pemasangan baliho-baliho maupun reklame promosi para Caleg yang hendak maju dari Pilihan 2024. Meski sudah diatur dalam regulasi pemasangan APK, masih banyak yang melanggar aturan.
"Banyak nian sekarang yang pasang baliho di tiang listrik, pohon pelindung, sampai lahan depan kantor bupati lamo itu jugo di pasang baliho," ucapnya.
Menurutnya, para caleg yang mencari perhatian masyarakat tetapi mengabaikan kepentingan publik yang seharusnya mereka utamakan. "Mestinyo ado penindakan dari Bawaslu. Tolong ditertibkan baliho yang langgar utaran," ucapnya.
Meski Pemilu merupakan pesta demokrasi, namun tetap harus berkontribusi positif untuk masyarakat. "Jangan sampai kepentingan publik itu diabaikan," bebernya.
BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Tali Timba Hilang, Dipakai Gantung Diri
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya membenarkan jika saat ini bayak pemasangan atribut kampanye melanggar aturan dan tidak dipasang di spot-spot hang sudah disepakati.
‘’Pemasangan baliho Caleg yang paling banyak melanggar aturan. Seperti pemasangan baliho di fasilitas pemerintah, di tiang listrik maupun di tiang telepon," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk kembali melakukan pebertiban. "Karena tiang listrik, tiang telepon itu bukan tempat untuk berkampanye. Intu sarana publik dan mesti netral," timpalnya. (zul)