PALEMBANG – Panji Septiady (32), warga Jl KH Azhari, Lr Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, urung mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Tak kesampaian menjual senpi rakitan berikut dua butir pelurunya, karena keburu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kalidoni.
Dia tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor di Jl Taqwa (Mata Merah), Lr Purwa, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kamis (5/1), sekitar pukul 12.00 WIB. Darinya didapati sepucuk senpira replika revolver empat silinder, berikut 2 butir peluru Ruger Mini kaliber 7,56 mm.
Pengakuan tersangka Panji, senpi rakitan berikut 2 butir peluru itu dibelinya seharga Rp1,5 juta dari C (DPO). Seminggu yang lalu dari C (DPO), saat dia bekerja di daerah Jalur 16 Banyuasin. ”Rencananya senpi berikut dua pelurunya, mau saya jual lagi kepada seseorang di Mata Merah, seharga Rp2,5 juta,” akunya, saat dirilis di Mapolsek Kalidoni, kemarin.
Tapi belum sempat bertemu dengan pembelinya, dia keburu ditangkap polisi. Selama seminggu menyimpan senpira itu, Panji mengaku belum pernah digunakannya. “Saya simpan di rumah saja. Baru dibawa saat hendak jual ke calon pembeli,” tukas pria beristri itu.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario SIK MSi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Bahwa akan ada transaksi di daerah Mata Merah. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah menunggu beberapa lama, saat tersangka datang langsung disergap. Dari pinggangnya kami temukan senpira beserta dua butir peluru untuk laras panjang," kata Angga, didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (kms/air/)