PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024.
Sebelumnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan pada 1 Januari 2024.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Usia 17 Tahun Wajib Miliki e-KTP
BACA JUGA:Tebus Pupuk Subsidi Cukup KTP, Bantu Tingkatkan Produksi Padi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengungkapkan alasan mundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi, dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.
Selain itu juga melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu, 13 Desember 2023.
Menurutnya, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
BACA JUGA:Usia 17 Tahun Wajib Miliki e-KTP
BACA JUGA:KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang
Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Sebagai informasi per 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ujarnya.