*AS tak Jalani Hukuman Pengganti Denda
MUARADUA - Uang pengganti (UP) kasus korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan vertical dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 diterima Kejaksaan Negri OKU Selatan. Jumlahnya sebesar 190 juta.Uang ini berasal dari keluarga terpidana Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan. ‘’Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan PN Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg Tanggal 11 Januari 2023,’’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman dan Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra di ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Negeri.Dikatakan, kasus ini sudah berjalan dan telah diputuskan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ‘’Nantinya uang ini juga akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Unit Muaradua," terangnya.
Baca juga : Komitmen, Sebanyak 69 SMP di OKU Selatan Terapkan Kurikulum Merdeka Baca juga : Kecanduan Konten Pornografi, AWAS! Bisa Rusak Stimulus Orgasme dan Resiko HiperseksualTerkait pengembalian kerugian negara ini, Kajari mengatakan, jika uang ini juga akan mempengaruhi proses hukum AS. AS tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama empat bulan kurungan. ‘’Namun vonis 5 tahun enam bulan tetap dijalani dan tidak ada pengaruh dengan UP yang sudah dibayarkan”jelas Kajari.
Sebelumnya, AS dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang terkait pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan pada tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 M. Dalam putusannya terpidana AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.Selain dihukum pidana terdakwa AS juga wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Kasus korupsi pengelolaan bantuan dan bangunan Vertical Dryer di Dinas Pertanian OKU Selatan ini juga menyeret Firmansyah selaku Kepala Bidang di Dinas Pertanian. Terpidana FRN divonis dua tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, FRN juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) atau Pengembalian Kerugian Negera sebesar Rp.158.800.000 yang terlebih dahulu telah dikembalikan oleh terpidana FRN. (end)
Kategori :