PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kurang dari 1x24 jam seusai menerima laporan penodongan di kawasan Taman Ampera, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 3 dari 4 pelakunya. Mereka, Abdul Ibrahim (43), Yandri Saputra (28), dan Ahmad Aryadi (34), semuanya warga Jl PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Palembang.
Abdul Ibrahim merupakan pelaku yang menodongkan pistol rakitan kepada korban Ilham Reza Hidayat (25), warga asal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dia juga yang merampas uang Rp1,5 juta dari dalam dompet milik korban.
Kemudian, Yandri yang mengancam kernetnya korban dengan pisau. Sedang pelaku ketiga, Ahmad Aryadi, yang berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri untuk mengancam kernet korban.
Aksi penodongan dilancarkan ketiganya, Senin (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang Monpera. Dalam gerak cepat sejak Senin malam hingga Selasa (28/11) pagi, ketiga pelaku akhirnya berhasil diciduk petugas.
"Dua pelaku tersebut kita tangkap di BKB tidak lama dari laporan korban. Sedangkan seorang pelaku lagi kita tangkap di rumahnya," ulas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kamis (30/11).
Dijelaskan AKBP Haris, awalnya korban bersama kernetnya membawa rombongan wisatawan ke kawasan Ampera. Mereka stop dekat taman Ampera. Lalu, para penumpang turun untuk foto-foto.
Korban dan kernetnya lalu cari toilet untuk buang air. Setelah selesai dan hendak kembali ke bus pariwisata yang disopirinya, korban dimintai uang parkir Rp75 ribu oleh salah seorang pelaku. Korban hanya mau bayar Rp50 ribu.
Tapi para pelaku tetap memaksa minta Rp75 ribu. Lalu, korban diajak ke belakang Monpera. Tersangka Abdul Ibrahim mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke perut korban.
"Korban ketika itu diancam akan ditembak oleh pelaku. Lalu pelaku ambil dompet korban berisi uang Rp1,6 juta,” jelasnya.
Melihat sopirnya diancam, kernet korban berusaha mendekat. Tapi sang kernet malah ikut tak berkutik setelah lehernya ditempeli pisau oleh tersangka Yandri. Setelah itu, ketiga pelaku melarikan diri. Korban didampingi kernetnya buat laporan ke Mapolrestabes Palembang.
Pengakuan tersangka Abdul Ibrahim kepada petugas, pistol sudah dia buang ke Sungai Musi. Dia juga sebelum ini terlibat dalam kasus lain di di kawasan Ilir Barat II dan masih diproses. "Ketiga pelaku merupakan residivis, Abdul Ibrahim ini pimpinannya,” beber Haris.
Perbuatan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Abdul Ibrahim mengatakan, dia kesal dengan jawabannya korban yang tidak mau membayar parkir Rp75 ribu dan hanya mau berikan Rp 50 ribu.
"Kalau korban mau bayar Rp75 ribu, itu mungkin tidak akan terjadi. Jadi pada waktu korban bersikeras tidak mau kasih Rp75 ribu, saya kesal,” bebernya. Karena lokasi di TKP ramai, ia ajak korban ke belakang Monpera. “Di situ kami eksekusi, kami ambil uang dalam tasnya. Kalau pistol, saya ketemu di hutan. Uang korban sudah habis. Ya sudahlah, ikhlas saja menjalani hukuman ini," pungkasnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono meninjau dua posko terpadu. Satu di depan dermaga point atau center tourism BKB. Satu lagi di bawah jembatan Ampera.