Beraksi Senyap, Curi Peralatan Navigasi

Rabu 01 Feb 2023 - 21:11 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Awak Kapal Tidak Sadar

            PALEMBANG - Sempat kabur ke Provinsi Lampung dan balik lagi ke Kota Palembang, Jauhari (35) akhirnya ditangkap Unit Gakkum Satpolairud Polrestabes Palembang. Dia merupakan buronan kasus pencurian peralatan navigasi Tug Boat (TB) Mega Three milik PT Gaharu Shipping, 16 Mei 2022 lalu.

            Saat kejadian, TB Mega Three sedang sandar di perairan Sungai Musi, wilayah Kecamatan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Para awak kapal tunda itu tidak menyadari aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, karena mereka sudah tidur lelap dalam kamar kabin kru.

            “Paginya barulah diketahui, kalau peralatan navigasi dalam kapal tersebut sudah hilang,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK MH, melalui Kasat Polairud Kompol Suprawira SH MSi, didampingi Kanit Gakkum Iptu Chepi Aminudin SH, Rabu (1/2).

            Barang yang hilang, berupa 1 unit radar merek RDP118, 1 unit esconder merek Furuno Fcv688, 1 unit radio merek Furuno FS2570 SSB MF/HF, dan 2 unit teropong. Kasus pencurian di perairan itu kemudian dilaporkan pihak TB Mega Three, M Sutanto. “Kerugian ditaksir sekitar Rp60 juta," ujarnya.

            Dari hasil penyelidikan, salah satunya adalah Jauhari, warga Jl Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Dia berhasil dicokok tak jauh dari rumahnya, Selasa (31/1) sore.  “Pelakunya tiga orang. Dua pelaku lagi, Y dan M ditetapkan sebagai DPO. Masih terus kami buru,” tegas Suprawira.

               Modus komplotan pencurian di perairan Sungai Musi ini, ketiga pelaku mengendarai ketek menghampiri TB Mega Three yang sedang sandar di wilayah 16 Ulu. “Pelaku yang naik dan mencuri peralatan navigasi itu, Y dan M. Lalu mereka kabur lagi,” ungkapnya.

            Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti radar, esconder, radio, dan dua teropong hasil curian tersebut. “Untuk tersangka ini (Jauhari), merupakan residivis kasus yang sama. Dia dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP,” imbuhnya.

              Pengakuan tersangka Jauhari, dalam pencurian itu dia mengaku hanya menunggu di ketek. Dua temannya naik TB Mega Three, dia hanya menyambut barang-barang yang berhasil dicuri. “Saya diajak M, janjinya akan bagi hasil. Tapi barangnya belum sempat dijual. Saya sempat kabur dan sembunyi ke Lampung, sekitar satu bulan. Baru balik lagi ke Palembang,” tukasnya. (afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait