EMPAT LAWANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Empat Lawang mensosialisasikan petugas dalam pemilu. Tujuannya tak lain untuk memperkuat netralitas petugas dalam meng-hadapi Pemilihan Umum 2024.
Acara digelar di aula Lapas Kelas IIB Empat Lawang dan menyoroti aspek-aspek penting terkait netralitas ASN. ‘’Sosialisasi tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,’’ ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Empat Lawang Tutut Prasetyo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Lapas Kelas IIB Empat Lawang diberikan pemahaman pentingnya menjaga netralitas ASN. ‘’Pemilihan Umum merupakan momen krusial bagi setiap warga negara, termasuk ASN, yang harus memastikan partisipasinya tidak memihak atau memengaruhi proses demokratis,” jelasnya.
Selain membahas aspek netralitas, sosialisasi juga merinci informasi terkait Sistem Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Simpeg Kumham). Fokus utama adalah batas waktu pengisian jurnal harian pada Simpeg Kumham oleh masing-masing pegawai. ‘’Hal ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi serta akurasi data dalam sistem tersebut,’’ katanya. (eno)