PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kekerasan dalam dunia pendidikan merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan tepat.
Mengatasi masalah ini, baik guru maupun siswa memiliki akses untuk melaporkan insiden kekerasan tersebut.
Kemendikbudristek turut memberikan dukungan melalui sejumlah regulasi, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
BACA JUGA:Nah Loh, Diskon 0,5% Segera Berakhir, Tarif Pajak UMKM Kembali Normal. Ini 2 Cara Penghitungannya !
BACA JUGA:Selamat Tinggal Bayar Tol dengan Tapping e-Money! Pak Bas Sudah Siapkan Ini Sebagai Penggantinya!
Juga Persesjen Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2022, yang memberikan pedoman pelaksanaan dalam menangani kasus kekerasan.
Cara Efektif Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah:
1. MenghubungibTim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Ketika menemui atau menjadi korban tindak kekerasan di lingkungan sekolah, langkah pertama yang dapat diambil adalah melaporkannya kepada TPPK di masing-masing sekolah.
Pelaporan bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui telepon, surat, pesan singkat elektronik, tanpa harus menyertakan bukti awal.
BACA JUGA:PIALA DUNIA U-17 2023: Inilah Daftar Lengkap Tim yang Lolos Semifinal. Ada Tim Idolamu?
BACA JUGA:CATAT NIH, Petuah Bijak Ketua Korpri pada PNS. Salah Satunya Tak Usah Banyak Gaya!
TPPK memiliki waktu paling lama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan.
Jika terbukti, tindakan pemulihan akan diterapkan kepada korban, pelapor, dan/atau saksi.
Sementara terlapor akan menghadapi sanksi administratif, termasuk sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.