Sementara pelaku kedua, Alex (30), seorang petani yang tinggal di Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, masih dalam pengejaran.
Semoga penangkapan Kudit ini membawa petunjuk untuk segera menangkap Alex.
Akibat perbuatannya, Kudit kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara yang lebih lama karena dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 sub-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nisa)
Kategori :