Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Kamis 23 Nov 2023 - 07:37 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

BACA JUGA:Apes Betul Pria Gaek Ini. Ajak Kencan Cewek, Belum Sempat Salurkan Syahwat, Eh Keburu Pindah ke Akhirat

BACA JUGA:3 Relawan WNI Ditangkap Pasukan Israel, Ini Penjelasan Jubir Kemlu RI

Ini Dia Rincian Isi Pasal yang Menjerat Firli:

Pasal 12 e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12 B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

BACA JUGA:LOKER BUMN: Bulog Buka Penerimaan Karyawan Besar-Besaran untuk SMA hingga S1, Penempatan Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Loker Terkini, PT Pos Indonesia Cari Pegawai Baru untuk SMA SMK D3 S1, Penempatan Seluruh Indonesia

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

(Novis)

Kategori :