*Dinilai Secara Bersama Korupsi dengan Ahmad Tohir
*Dugaan Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah (PMD) renovasi Hotel Swarna Dwipa tahun 2016-2017, memasuki tahap penuntutan. Dua terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Masing-masing, terdakwa Augie Yahya Bunyamin (mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia). Keduanya dihadirkan secara virtual pada sidang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (31/1). Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, ditambah hukuman pidana mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,615 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dikembalikan satu bulan setelah putusan inkracht, maka diganti dengan 4 tahun kurungan.“Kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH, di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin.Baca juga : Dua Cara Jitu Tangkal Begal Baca juga : Wajib Paham! Tiga Modus Penipuan yang Bisa Buat Saldo Rekening Kamu Terkuras Hal yang memberatkan, sambung JPU, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, " imbuhnya. Setelah mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan menganjukan note pembelaan (pleidoi). Namun waktu dua minggu yang diminta kuasa hukumnya, tidak dikabulkan majelis hakim mengingat masa penahanan akan segera habis.
"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, selama satu minggu untuk membacakan nota pembelaan. Baik lisan atupun tertulis," tegas hakim ketua Sahlan Effendi SH MH.
Kategori :