PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Biaya haji di Indonesia telah mengalami variasi signifikan dalam satu dekade terakhir.
Pada tahun 2024, Kementerian Agama RI mengusulkan peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta per jemaah, naik sebesar Rp 15 juta dari tahun sebelumnya.
Usulan ini diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR RI pada 13 November 2023.
Dalam sepuluh tahun terakhir, biaya haji di Indonesia berkisar antara Rp 30 hingga 40 juta.
Struktur biaya ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibayarkan oleh jemaah (Bipih) dan dana nilai manfaat (optimalisasi).
Pemerintah secara rutin menetapkan BPIH setiap tahun, mencerminkan fluktuasi dan perkembangan biaya.
Sebagai contoh, pada tahun 2013, BPIH ditetapkan sebesar Rp 57,11 juta, dengan jemaah membayar Rp 43 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 14,11 juta.
Lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2022, di mana BPIH mencapai Rp 97,79 juta, dengan Bipih sebesar Rp 39,89 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 57,91 juta.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan tidak adanya keberangkatan haji pada tahun 2020-2021.
BACA JUGA:Wow, Ini Penampakan AI Pin, Perangkat Masa Depan Pengganti Smartphone Tanpa Layar
Pada tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp 90,05 juta, dengan sekitar 55,3% dari total biaya harus dibayar oleh jemaah, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat.
Untuk tahun 2024, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp 105 juta per jemaah.
Usulan ini akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) sebelum pemerintah menetapkan besaran biaya haji atau Bipih yang harus dibayar oleh setiap jemaah.