Sementara dari pengusaha di OKU Timur belum menyampaikan masukan.
"Dari pengusaha itu belum ada menyampaikan usulan. Mungkin nanti saat rapat Dewan Pengupahan," ujarnya.
Widodo mengatakan Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari beberapa unsur.
Di dalamnya ada pakar ekonomi, akademisi, pekerja yang tergabung dalam SPSI, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, BPS dan pemerintah dalam hal ini Dinas Kertrans.
Widodo juga mengungkapkan bahwa di OKU Timur ada 102 prusahaan yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigarasi. Sementara tenaga kerja sebanyak 6.354 orang.
"Setelah UMK ditetapkan, Bupati nanti mengirim surat edaran ke prusahaan, untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku," ungkapnya.(Holid)
Kategori :