Tes CAT tersebut berlangsung di Gedung Graha Achava Join di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi adanya peristiwa penangkapan joki tersebut.
BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!
Ricky menyatakan bahwa identitas joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.
"Jadi, ketika peserta tersebut hendak melakukan registrasi pengambilan PIN, pada aplikasi ditemukan adanya ketidakcocokan antara wajah aslinya dengan foto pada data aplikasi," ungkap Ricky.
Dia menjelaskan bahwa pelaku joki, seorang wanita berusia 20 tahun dengan inisial RT, diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung di sekitar lokasi pelaksanaan tes pada pukul 15.00 WIB.
Buat yang sudah siap, kalian harus memperhatikan tata tertib yang akan diberlakukan selama proses seleksi.
Jangan sampai terkena sanksi karena tidak mengetahui tata tertib yang sudah ditetapkan, yang bisa mengakibatkan gagalnya kalian di seleksi tahun ini.