Bawa 30 kg dari Medan PALEMBANG – Tertangkapnya EF (29) saat menjadi kurir 30 kilogram (kg) ganja oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jumat (27/1), ternyata bukan yang pertama kali. Ternyata sebelumnya dia juga pernah membawa langsung ganja dari Medan tujuan Jawa Barat.
”Yang pertama, juga mengambil langsung ganja ke Medan (Provinsi Sumatera Utara). Waktu itu saya ditangkap di Kota Bandung. Sekarang kembali tertangkap, di Palembang,” aku ER, warga Kampung Cirawa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.Pada pengambilan ganja yang kedua ini, diakui residivis itu sesuai pesanan akan dibawa ke Purwakarta, Provinsi Jabar. ”Upahnya saya dijanjikan dibayar Rp9 juta. Baru dikasih Rp2 juta untuk biaya di perjalanan. Sisanya setelah barang (ganja) sampai ke Purwakarta," bebernya. Diketahui, tersangka EF ditangkap saat bus AKAP Sempati Star yang ditumpanginya dari Medan, transit di Terminal Alang-Alang (AAL) Palembang, Jumat (27/1), sekitar pukul 17.45 WIB. Aparat Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang, menggeledah bagasi bus AKAP itu. “Didapatilah ganja dengan berat 30 kg, dalam dua kardus bekas pampers dikemas rapi menggunakan lakban,” terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE, Senin (30/1). Sebelum menemukan kardus berisikan ganja tersebut, lanjut Ngajib, awalnya ditemukan barang bukti satu cutter, dua lakban, handphone (hp). Dari dalam hp tersangka, didapati foto dua kardus pampers yang dicurigai tempat menyimpan ganja kering itu.
"Anggota lalu mencari kedua kardus pempers itu. Setelah ditemukan dan dibuka, benar berisi 30 paket ganja dilakban cokelat. Ini tangkapan terbesar di awal tahun. Tersangka ini merupakan kurir yang sudah beberapa kali melakukan aksinya,” tegas Ngajib, lulusan Dik Sespimti Dikreg ke-30 TA 2021.Tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. ”Hingga saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan. Barang buktinya dalam waktu dekat akan dimusnahkan, setelah disisihkan sedikut untuk barang bukti di persidangan,” jelas alumni Akpol 1995 itu. (afi/air)
Kategori :