SUMATERAEKSPRES.ID - Saatnya memberikan sentuhan personal pada motor kesayangan tanpa harus takut melanggar hukum. Nah, berikut adalah aturan modifikasi motor yang tetap unik dan bikin tampilan motor makin kece, tanpa masalah dengan undang-undang.
Tidak Merubah Dimensi Motor
Ubahlah tampilan motor tanpa harus merubah dimensinya. Pastikan panjang, lebar, dan volume motor sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB.
Tidak Merubah Rangka Motor
Rangka motor sudah punya nomor seri dari BPKB, jadi lebih baik jangan diutak-atik. Biar aman, hindari perubahan rangka tanpa uji kelayakan, supaya perjalanan tetap nyaman dan aman.
Tidak Menaikkan Kapasitas Mesin
Mesin besar mungkin oke untuk balapan, tapi untuk harian? Nggak banget! Selain berbahaya, modifikasi kapasitas mesin ini juga bisa bikin masalah. Biar mesin tetap awet dan aman, hindari naikin kapasitas mesin ya!
Warna Tetap Sesuai STNK dan BPKB
Jangan nekat ganti warna motor tanpa izin! Pastikan warna motor sesuai dengan dokumen resmi, atau siap-siap ditilang. Tapi, boleh kok nempel stiker yang nggak mencolok dan nggak mengubah warna dasar.
Say No to Knalpot Racing
Knalpot racing seringkali cuma bikin ribut dan nge-pollu, makanya Undang-undang melarang. Pilih knalpot standar aja biar mesin tetap sehat dan nggak jadi sumber kebisingan.
Lampu Tetap Standar
Aturan lampu udah jelas, jadi jangan coba-coba ganti warna atau terlalu terang. Lampu posisi depan putih atau kuning muda, posisi belakang merah, dan lampu isyarat peringatan kuning tua. Kalau udah bener, nggak perlu diganti-ganti lagi!
Jangan Sampe Ganti Klakson
Klakson yang terlalu ribut bisa bikin bete pengendara lain. Pastikan suara klakson antara 84 sampai 118 desibel, dan jangan diganti klaksonnya. Kalau memang mau modifikasi, aturannya simpel: hanya panjang atau pendekin aja, jangan ganti jenis atau volumenya.