Mulai dari kelengkapan Buku Manual dan Buku Servis Berkala, STNK, serta BPKB jika Anda membeli secara tunai.
Cek juga kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin yang ada di STNK dan BPKB dengan kondisi di mobil.
Pastikan nama serta alamat Anda yang tercetak di dokumen itu tidak salah ketik.
Kalau semuanya sudah aman, baru Anda bisa tanda-tangan dokumen serah terima mobil baru dari pihak pengirim. Mobil pun dapat langsung digunakan.
BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Pimpin Pasar Mobil Niaga, 60 Tahun Produksi 4,5 Juta Unit
BACA JUGA:Boyong 4 Mobil Konsep di JMS
Satu lagi, setelah mobil dinyatakan aman dan Anda sudah melakukan proses serah terima maka jangan lupa untuk membaca buku manual kendaraan ya.
Agar Anda memahami jika ada masalah yang terjadi di kemudian hari.
Pihak dealer pun akan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pemilik kendaraan sesuai yang tertera pada buku pedoman pemilik kendaraan dan buku service pemilik kendaraan. (*)