PENGAMAT Ekonomi Sumsel Idham Cholid, SE, ME, menilai permasalahan pengupahan sebenarnya tarik menarik kepentingan antara dua kelompok. Yaitu, pekerja dan pengusaha.
"Bagi pekerja, kenaikan atau penyesuaian upah perlu dilakukan setiap tahun karena mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi," ujar Idham, kepada Sumatera Ekspres, Sabtu (11/11).
Sementara bagi pengusaha, kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perusahaan. Karena terkadang dalam kondisi ekonomi tidak baik perusahaan mengalami permasalahan pembayaran upah lantaran ekonomi melemah.
Hadirnya PP No.51/2023, diharapkan mampu menyelesaikan masalah pengupahan. “Karena dalam aturan baru ini, penentuan upah memperhatikan beberapa aspek yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disesuaikan dengan kondisi dimana industri tersebut berada," ucapnya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MDP itu menambahkan, harapannya melalui ketiga variabel tersebut, kepentingan ketenagakerjaan pada suatu daerah dapat terakomodir secara seimbang.
Karena, ada variabel pengontrol. Yaitu Indeks Tertentu yang penetapannya berbeda-beda antara satu lokasi dengan lainnya. Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan, dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Lanjut dia, jika dilihat sebenarnya selama ini kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah selalu lebih besar dari kenaikan harga (inflasi) yang ada. Namun aspek inflasi kan tidak bisa dijadikan acuan saja.
Perlu memperhatikan aspek lain, misal perubahan pola konsumsi dan perkembangan ekonomi. "Selain itu antara satu daerah dengan daerah lain, memiliki karakteristik berbeda. Maka dalam peraturan yang baru, dimasukkan aspek ini sebagai elemen pembentuk pengupahan," tandasnya. (nni/air)