Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja

Sabtu 11 Nov 2023 - 20:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

Kenaikan UMP 2024 Diprediksi Tak Sampai 7 Persen

Mengacu PP No.51/2023, Tidak Lagi Permenaker

 

PALEMBANG -  Pemerintah mengubah dasar penghitungan penetapan upah minimum tahun 2024. Tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tapi lebih tinggi lagi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang baru resmi dirilis 10 November 2023. Sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," klaim Ida Fauziah, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Jumat lalu (10/11). Ketentuan itu akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

Penerapan formula upah ini akan mencakup 3 variabel. Yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu ( α = alpha). Indeks Tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. “Dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah,” jelasnya. 

Selain itu hal yang menjadi pertimbangan lainnya, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Dengan ketiga variabel tersebut, lanjut Ida, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

“Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida, menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa.

Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum. “Serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Ida mengklaim, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Dimana pada akhirnya, berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. 

“Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," sebutnya. Selain itu, perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

Beleid baru ini juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. “ Ini akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh. Karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tegasnya.

  Aturan yang baru diterbitkan itu juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. Selanjutnya, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November (2023) dan untuk upah minimum kabupaten/ kota tanggal 30 November(2023)," pintanya. 

Kategori :