PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Sehingga MUI mengeluarkan fatwa, membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina, hukumnya haram.
BACA JUGA:Peduli Palestina, Galang Donasi
BACA JUGA:Ayo Gabung Aksi Bela Palestina
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:4 Warna Di Bendera Palestina. Nabi Muhammad SAW Disebut-Sebut, Ternyata Begini Makna dan Sejarahnya!
BACA JUGA:Ribuan Warga Palestina Kibarkan Bendera Putih, Mengungsi dari Gaza Utara ke Selatan