PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah dana sebesar Rp520.700.000 telah berhasil dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel sebagai hasil lelang dari barang rampasan, berupa tanah dan bangunan, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Tajudin atau Timotus Tajudin.
Kejaksaan Negeri Palembang secara simbolis menyerahkan dana tersebut kepada pihak yang dirugikan, yaitu Bank Sumsel Babel.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan uang ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menyatakan Tajudin harus membayar denda lebih dari Rp 3,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari hasil lelang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sukabangun II, Perumahan El Clasico.
BACA JUGA:Eksplorasi Budaya Lokal, Bank Sumsel Babel Pamerkan Kekayaan Etnik dalam Fashion on Street
"Proses penjualan dan lelang juga telah dilakukan terhadap aset lainnya, berupa mobil seharga Rp 150 juta atas nama yang sama, sehingga total yang berhasil dikembalikan ke Bank Sumsel Babel mencapai Rp 670.700.000. Dengan demikian, terdakwa diminta untuk membayar pengganti sejumlah Rp 2,960 miliar," ujar Jhonny.
Doni Rakasiwi, Pemimpin Satuan Hukum Bank Sumsel Babel, menyambut baik upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama ini," katanya.
Doni juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tersebut sudah ditahan, dan seluruh asetnya disita untuk dikembalikan ke Bank Sumsel Babel.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Konsisten Tumbuh Bersama Masyarakat
Kerjasama yang baik antara Bank Sumsel Babel dan kejaksaan dalam mengamankan aset dan memulihkan kepercayaan nasabah menjadi bukti komitmen keduanya.
"Kami memiliki komitmen besar untuk menindak tegas pelaku, termasuk menyita aset guna mengganti kerugian negara dan membawanya ke jalur hukum," tegas Doni.