Tindaklanjutnya, polisi mengamankan sejumlah pemuda. Masing-masing berinisial RE, WA GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI, dan setelah kejadian baru datang saksi VA dan RD. “Dari keterangan para saksi, diketahui yang membawa pedang adalah RE, dan celurit adalah WA dan A,” urainya.
Dari gelar perkara, penyidik Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun A masih buron. “Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap kedua tersangka yang sudah ditahan,” tegasnya.
Kelompok pelaku ini, tambah Iptu Jemmy, juga dicurigai terlibat dalam beberapa kasus kriminal lainnya. “Seperti aksi pembegalan dan perampasan sepeda motor menggunakan sajam,” timpalnya. (zul/air)