Pemda Dilarang Rekrut Non-ASN, Bagaimana Nasib 4.854 Honorer di OKU Timur?

Rabu 08 Nov 2023 - 17:52 WIB
Reporter : Abdul Kholid
Editor : Edi Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung sejak keluarnya UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Presiden Jokowi, 31 Oktober 2023, maka pemda dilarang merekrut honorer.

Padahal di Kabupaten OKU Timur, tercatat saat ini ada 4. 854 pegawai non-ASN atau honorer. Mereka tersebar di seluruh lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU Timur.

Para honorer tersebut paling banyak di Dinas Kesehatan yakni 1.048 orang, disusul di Satuan Pop-PP dan Damkar sebanyak 1.021 dan di Dinas Pendidikan sebanyak 563 orang. 

Lalu bagaimana nasib 4.854 honorer tersebut? Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur H Risman Sukri, mengatakan, memang UU No 20/2023 tentang ASN disahkan 30 Oktober lalu, bahkan telah diteken Presiden 31 Oktober 2023 lalu. 

"Kami belum ada petunjuk teknis apapun yang lahir pasca pengesahan UU No 20/2023 itu," kata H Risman, Rabu (8/11). 

Jadi, menurutnya nasib honorer yang ada saat ini, masih menjadi tanda tanya. Apakah mereka dirumahkan secara massal, apakah mereka kontrak honorernya diperpanjang, atau mereka akan diangkat menjadi PPPK atau PNS. "Kalau tahun lalu, atau tahun ini para honorer diprioritaskan untuk ikut tes PPPK," ungkapnya.

"Kita menunggu petunjuk teknis. Kalau dari aturannya, petunjuk teknis UU baru itu berupa peraturan, paling lambat 6 bulan setelah UU disahkan sudah lahir," lanjut H Risman.

Risman menjelaskan, sesuai Pasal 66 di UU No 20/2023 tersebut, bahwa pegawai non-ASN atau sebutan harus diselesaikan pendataan paling lambat 31 Desember 2024. Sedangkan pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN atau sebutan lain. 

"Jadi mengenai pendataan ini juga, kita masih menunggu petunjuk selanjutkan. Seperti apa pendataan yang dimaksud," ungkapnya.

Terkait dengan jumlah kebutuhan pegawai, Risman mengatakan itu kembali ke OPD masing-masing. Namun yang pasti setiap OPD jumlah pegawai ASN tidak mencukupi dari jumlah kebutuhan. Sehingga setiap OPD masih memakai tenaga honorer.

"Sebagai contoh di BKPSDM sendiri kebutuhan kebutuhan seluruh pegawai, termasuk pimpinan sebanyak 98 orang. Sementara yang terpenuh oleh ASN sebanyak 39 orang. Sisanya tentu diisi oleh tenaga non-ASN atau honorer," pungkasnya.(lid)

 

Kategori :