PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sumsel mendapatkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beri penjelasan terkaitnPeraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018.
Bahwa penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik.
Dalam hal ini yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
BACA JUGA:24 Tim Siap Tempur, Berikut Hasil Drawing M5 World Championship Mobile Legends 2023. Mana Tim Jagoanmu?
"Saya sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang sudah memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI," katanya, Selasa 7 November 2023
Ilham menegaskan jika penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan," sambungnya.
Ia berharap, penghargaan ini akan menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang ada di Sumatera Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM.
BACA JUGA:Loker Terkini Lur, BUMN PT Hutama Karya Persero Butuh Karyawan, Lulusan D3 D4 dan S1, Yuk Merapat!
"Nah, pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM,” ujarnya.
Lalu, untuk seluruh Kepala UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, ia berterima kasih atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“ini berkat komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan bagi kita semua,"katanya.
Untuk diketahui, Penghargaan yang didapat kanwil Kemenkumham Sumsel yang didapatkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.02.01 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pemadaman Listrik Berlanjut, Hari Ini Ada 5 Kecamatan yang Terdampak Pemadaman. Mana Saja?
Yakni tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya beserta jajaran secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan penghargaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas Bham) di laksanakan secara virtual.
Adapun, Satuan Kerja yang dapat penghargaan tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan.
BACA JUGA:IBRACADABRA Is Back! Gabung AC Milan Lagi, Para Junior Siap-Siap Kena Plonco. Ini Posisi Barunya!
Balai Pemasyarakatan Kelas ll Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Ogan Komering Ulu lnduk, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kayu Agung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Muara Enim.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas llA Palembang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang. (Nanda)