Sistem e-Kinerja Menuju Single Salary

Kamis 02 Nov 2023 - 16:50 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur sipil negara (ASN) wajib melakukan upgrading di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat. Semuanya harus mengikuti modernisasi, tak bisa lagi bekerja secara manual. Profesionalitas pegawai akan menjadi ukuran. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, SA Supriono, menyampaikannya pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Tahun 2023 di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (2/11). Rakor itu mengangkat tema "Kita Tingkatkan Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di Lingkungan Provinsi Sumsel".

Sekda menjelaskan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) memiliki tugas meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan profesionalitas kepegawaian.

"BKN dan BPSDMD bukan lembaga pelayanan karena tidak bersentuhan dengan masyarakat. Tapi peran mereka strategis karena berkaitan langsung dengan pegawai dan aparaturnya. Bagaimana meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN," ujar Supriono.

Menurutnya, negara telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk memberi pendidikan dan pelatihan kepada ASN agar ada peningkatan kapasitas pegawai. Anggaran yang dikeluarkan bahkan bisa dipakai untuk membangun jalan atau jembatan. "Sehingga profesionalitas ASN harus betul-betul dilaksanakan," katanya.

Salah satu upaya meningkatkan profesionalitas pegawai itu, BPSDMD telah meluncurkan sistem e-Kinerja. e-Kinerja ini akan mampu meningkatkan profesionalitas pegawai. "Titip absen sudah menjadi penyakit terus menerus di kalangan ASN. Nanti di e-Kinerja akan terlihat hasil pekerjaan sehari-hari, karena harus di-upload. Jika pekerjaan tidak selesai, bagaimana kinerjanya dikonversi ke sistem absensi," terangnya.

Indeks profesionalitas ASN ini, lanjut Sekda, akan mampu mengukur atau menggambarkan statistik kualitas ASN.  Baik dalam hal kinerja, kedisplinan dan sebagainya. "Terlebih arah kebijakan yang akan datang adalah single salary. Misal gaji seseorang Rp10 juta, tapi jika IP-nya 70 persen, maka ASN hanya akan menerima gaji 70 persen atau Rp7 juta dari kelas jabatannya. Tidak main-main ini, arahnya akan seperti itu. Nah ini sudah berjalan di Pemkab Ogan Ilir, tapi saya belum tahu kondisinya sekarang," bebernya.

Kegiatan yang dilakukan ini, menurutnya, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara BKD Sumsel dan BPSDMD Sumsel, termasuk dari kabupaten/kota, untuk peningkatan IP ASN.

Sementara Ismail Fahmi, Kepala BKD Sumsel mengatakan Rakor Kepegawaian Tahun 2023 ini diikuti 100 peserta dari berbagai instansi kepegawaian, seperti BKD, BPSDMD, OPD Provinsi dan kabupaten/kota di Sumsel. "Kita ingin isu ini menjadi sinergitas seluruh pihak dan instansi dalam rangka meningkatkan nilai IP ASN," tukasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman, Direktur Jabatan ASN BKN Sri Gantini, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Bajoe Loedi Hargono, dan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang. (iol/fad)

 

Kategori :