OGAN ILIR, KORANSUMEKS.COM - Personil Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Koramil Pemulutan Desa Pemulutan Ulu, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku pengeroyokan yang baru ditangkap adalah Alam alias Lelek (18 tahun). Lelek merupakan warga desa Simpang Pelabuhan dalam kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian pengeroyokan itu dilakukan Lelek dan rekannya pada hari Rabu, Tanggal 04 Januari 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA : Inilah 13 Kampus di Palembang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022. Kampus mu ada gak ?
BACA JUGA : Sumsel Masuk 10 Besar yang Warganya Minjam di Pinjol
"Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku Alam dan kawan-kawannya terhadap korban Rey Ade Irawan (23), warga desa Pemulutan Ulu," jelas Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman kepada wartawan koransumeks.com Minggu 29 Januari 2023.
Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan batang kayu dan menyebabkan korban mengalami luka lecet dan luka memar.
Hingga akhirnya korban melapor ke polsek Pemulutan. Atas laporan tersebut kemudian petugas melakukan pencarian para pelaku.
"Petugas langsung menindaklanjuti laporan dan langsung mencari pelaku kasus tersebut untuk segera diamankan," katanya.
BACA JUGA :Lokak Cuan dari TikTok Lite, Lur! Caranya Gampang dan Tanpa Undang Teman
BACA JUGA : BOLEH DICOBA NIH! Ternyata Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp150.000 Tanpa Aplikasi dan KTP
Salah satu pelaku, Alam saat penangkapan sedang berada di Pondok di pinggir. Lokasi tempat pelaku itu tepatnya di jalan Desa Simpang Pelabuhan dalam. Lalu Team Crocodile menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Kemudian pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA : Ada 75 Event Bakal Tarik Wisatawan, Dispora Launching Palembang Youth & Sport Event 2023
BACA JUGA : Info Rekrutmen Penerimaan Polri Besar Besaran Tahun Anggaran 2023
Atas peristiwa tersebut. Lalu Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. (dik)
Kategori :