PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov melalui Badan Pendapatan Asli Daerah melalui Samsat UPTB Palembang 1 terus mendorong realisasi dan capaian pajak. Apalagi saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan hingga 23 Desember mendatang.
Untuk terus menyosialisasikan ke masyarakat, Samsat UPTB Palembang 1 turun langsung ke pasar-pasar yang ada di Palembang, seperti ke Pasar 16, Pasar Padang Selasa dan lain-lain. "Kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya pemutihan pajak kendaraan," kata Kepala UPTB Palembang, I Firnaz Lustian saat sosialisasi tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar 16, Jumat (27/10).
Dikatakan, sosialisasi ini supaya masyarakat tahu ada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2023. "Jadi supaya tersampaikan, maka kita terus menyosialisasikannya. Marilah sama-sama membayar pajak tepat waktu untuk pembangunan di Sumsel. Sumsel Maju untuk Semua," pesannya.
Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I, Ardianza menambahkan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk PKB dan BBN-KB, yaitu untuk PKB, bebas denda, dan bunga pajak kendaraan. Lalu tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup bayar satu tahun.
Kemudian BBN-KB II yaitu bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBN-KB II 50 persen untuk kendaraan dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, kendaraan mutasi masuk luar Provinsi Sumsel. "Realisasi pajak di Samsat Palembang 1 sudah 82 persen. Kami optimis bisa capai target, Dengan sosialisasi turun langsung ke lapangan ini jadi upaya kita," ungkapnya.
Ardianza menambahkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih tahap sosialisasi. Jadi ke depan kendaraan yang tidak bayar pajak 5 tahun plus 2 tahun akan dihapuskan datanya. Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Palembang 1, Yani Rohayani menambahkan Samsat Palembang 1 terus sosialisasi ke masyarakat dan OPD-OPD.
"Tak hanya ke pasar-pasar, juga ke kecamatan bahkan door to door ke rumah wajib pajak," katanya. Sekaligus membagi-bagikan flyer terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, brosur syarat pembayaran pajak, dan lain-lain sehingga masyarakat yang datang dapat memperoleh informasi tersebut. (yun/fad/)