PALEMBANG - Dua kali pernah dipenjara, tidak membuat jera Agung Brahmana (20). Residivis kambuhan itu kali ini merampas ponsel Xiaomi Redmi 4A yang sedang dipegang Diansyah Putra (24), warga Jl Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (26/1).
Apesnya, korban meneriaki maling kepada tersangka. Membuatnya dikejar dan tertangkap warga, hingga menjadi bulan-bulanan. “Saya baru beberapa bulan lalu bebas, tidak punya pekerjaan,” tutur tersangka Agung, yang tangannya dipenuhi tato. Baca Juga : Ringkus Pencuri Handphone dan Alat Tukang Masjid Baca Juga : Fakta Pedofil di Lahat, Sudah Punya Istri dan Dua AnakBegitu melihat korban sedang memainkan ponsel di depan rumahnya, tersangka mengaku baru berniat merampasnya. "Rencananya kalau dapat, ponselnya mau dijual untuk beli makanan. Tapi dia berteriak maling," tukas Agung, warga Jl AMD, Lr Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami. Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina SIK MSi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto, mengatakan modusnya tersangka ini berpura-pura menjadi pemulung ke permukiman warga. “Berkeliling mencari korban. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Curas,” tegasnya. (kms/air/)
Kategori :