KAYUAGUNG, KORANSUMEKS.COM - Marzuki alias Juki (40), warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi bakal lama dibui.
Pasalnya pengedar sabu ini kedapatan oleh Badan Narkotika Nasional OKI menyimpan barang haram seberat 4,10 gram sisa jualannya pada Jumat 27 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional OKI, AKBP H Gendi Marzanto SH MH mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah anaknya menkonsumsi sabu.
" Pelaku termasuk licin jadi kami di backup BNN Sumsel untuk menangkap pelaku,"terangnya.
BACA JUGA : Tersebar, Ratusan Titik Blankspot
BACA JUGA :Sisa 32 Desa Belum Berlistrik
BACA JUGA : 1.200 Peserta Terbaik ke Final
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 4,10 gram sabu sisa dari penjualan sabu yang selama ini dilakukannya yang disimpannya dalam lemari.
Ia membagi sabu menjadi paket kecil yang dijual Rp100 ribu/paket sehingga mudah diedarkan.
Ditambahkannya, selain sebagai penjual pihaknya juga mengkonsumsi sabu ini terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan.
Kalau dari keterangan pelaku ia baru saja menjadi pengedar tapi pihaknya tidak percaya begitu saja.
BACA JUGA : DIBUKA! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Kementerian Keuangan
BACA JUGA : Tutupi 115 Sabu dengan Karung Beras
Pasalnya selama ini semua keterangan pelaku yang ditangkap selalu mengakui baru pertama kali menjadi pengedar barang haram ini.
Pelaku ini mendapat sabu dari orang berinisial I yang merupakan warga Muara Batun tapi tidak tinggal tetap disana.
" Sekarang akan ditindaklanjuti perannya,"bebernya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena pelaku merupakan pengedar sabu.
BACA JUGA : Info Rekrutmen Penerimaan Polri Besar Besaran Tahun Anggaran 2023
BACA JUGA : Info Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Jadwal dan Formasi Untuk SMA SMK D3 D4 S1 Sederajat
Selain mengamankan pelaku juga diamankan timbangan digital, handphone, pirex dan kantong plastik kecil untuk bungkus paket kecil.(uni)
Kategori :