KAYUAGUNG- Hanya beberapa hari setelah kejadian, pelaku yang menembak mati Hendri (29) tertangkap. Tersangkanya, Rinto (38), warga Dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Pembunuhan terjadi 10 Oktober 2023 malam. Kejadian diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang tercatat sebagai warga Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI pamit kepada istrinya hendak ke rumah pelaku.
Rencana korban akan menagih utang biaya menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp3 juta. Korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, H Alam. Namun, sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal. Dengan luka tembak di leher kanan.
Mendapat kabar tersebut, istri korban pun bergegas menuju rumah pelaku. Di sana, terlihat korban dalam posisi duduk di bangku pada teras rumah pelaku. Tapi sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Sementara rumah pelaku saat itu sudah dalam keadaan kosong. Informasinya, setelah menembak korban, pelaku bersama anak dan istrinya langsung melarikan diri. Adanya insiden pembunuhan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menelusuri pelarian pelaku. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana menjelaskan, Kamis (12/10) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat informasi kalau pelaku akan melarikan diri ke Pulau Bangka.
Tak mau pelaku lolos, petugas bergerak cepat menyambangi Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan. “Saat itu pelaku masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada itu. Langsung kami tangkap," terangnya, kemarin (15/10).
Untuk menangkap pelaku, personel Polsek Cengal dan tim opsnal Pidum Sat Reskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai. Naik speedboat. Pergerakan petugas tak terdeteksi pelaku. Setelah memastikan pelaku ada di rumah tempat persembunyiannya, petugas pun melakukan penggerebekan.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan. Pria itu mengakui perbuatannya menembak korban. Barang bukti yang disita petugas berupa sarung senjata warna hitam. Sarung pistol ini ditemukan saat petugas melakukan olah TKP di rumah pelaku.
Lalu, diamankan pula sehelai baju kaus warna hitam milik korban, sehelai celana pendek jeans milik korban, dan sepasang sandal jepit warna hitam. “Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tukasnya.(uni)