KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten OKI, Kasdim Kodim 0402/OKI, turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada warga. Mereka melintasi Kecamatan Kayuagung dan berkeliling ke berbagai desa di Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Letkol Inf Irsyad Pane, Komandan Kodim 0402/OKI, dan Mayor Syaiful Anwar, Kasdim, menjelaskan bahwa pendekatan langsung seperti ini adalah cara yang sangat efektif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Respon positif dari masyarakat dan dukungan dari kepala desa sangat membantu saat kami melakukan sosialisasi mengenai bahaya karhutla ini," ujarnya pada Jumat (13/10).
SOSIALISASI-Letkol Inf Irsyad Pane, Komandan Kodim 0402/OKI saat melakukan sosialisasi pencegahan dan bahaya karhutla dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga di Kecamatan Sirah Pulau Padang. Foto : Ist
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa jika mereka melihat adanya kebakaran di hutan, kebun, atau lahan, mereka seharusnya segera melaporkannya kepada Koramil, Polsek, Camat, atau Kades setempat.
Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane juga mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok di tempat-tempat yang dapat memicu karhutla.
BACA JUGA:Usai Karhutla, Awas Banjir-Longsor. Prakiraan BMKG 21-23 Oktober Potensi Hujan
"Kami berharap agar masyarakat tidak meninggalkan api di hutan, kebun, atau lahan. Terutama mengingat saat ini kita sedang berada dalam musim kemarau. Hal Ini yang membuat tanah menjadi sangat kering dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan," katanya.
Selama patroli keliling ini, Irsyad juga mengajak masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat musim kemarau diperkirakan akan berlangsung hingga akhir November 2023, menurut situs BMKG Indonesia.
Irsyad menekankan bahwa bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran hutan, sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan diterapkan.
Pelaku pembakaran hutan dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (uni)