*Rumah Kena Gerebek Polisi
PALI , SUMATERAEKSPRES.ID- Jadi pengedar narkoba jenis sabu sabu membuat Maulana (36) kini meringkuk dalam penjara. Warga Desa Desa Tanah Abang Utara, PALI itu dibekuk Satuan Res Narkoba Polres PALI.
Penangkapan berlangsung di rumah tersangka, Sabtu (7/8), sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI Iptu Hamdani SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajarannya mendapatkan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
“Dalam penanmgkapan, kami juga amankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat 3,17 gram,” ujarnya, Minggu (8/10). Disita pula barang bukti lainnya seperti plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk kemasan narkoba.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," tegas Hamdani. Pihaknya menangkap tersangka berbekal informasi dari masyarakat.
Kabarnya, di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tesebut," ujarnya. Dalam penyelidikan itu, petugas akhirnya memastikan kalau di kediaman tersangka ada barang bukti narkoba. Dilakukanlah penggerebekan.
"Ketika kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan sabu-sabu dalam kotak plastik hitam yang disimpan dalam laci," beber Hamdani. Tersangka Maulana tak bisa mengelak lagi. Ia mengakui barang bukti tersebut miliknya. "Benar sabu-sabu itu punya saya, dapat dari V di Desa Air Itam," ujarnya.(ebi)