*Konsumen Aldiron Minta Bantuan Pj Gubernur
PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Perjuangan para konsumen Aldiron Plaza Cinde menuntut hak atas pembelian lapak, kios, atau ruko hingga kini masih terus disuarakan. Lebih dari 6 tahun, mereka tidak mendapat kepastian, bahkan beberapa pertemuan antara konsumen dengan Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum selaku kontraktor selama ini tidak membuahkan hasil. Bahkan nasib konsumen pun menjadi tidak jelas, hingga akhirnya bergulir dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
"Kami seperti bola, dilempar ke sana kesini. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya menuntut hak kami, tapi sejauh ini tidak ada kepastian. Baik itu pembangunan Aldiron Plaza Cinde, maupun pengembalian kewajiban yang kami bayarkan kepada PT Magna Beatum. Padahal tuntutan kami tidak banyak, kembalikan semua uang yang telah dibayarkan atau ruko, kios dan lapak yang menjadi hak kami. Sebab sudah lebih enam tahun tidak ada kejelasan," ungkap juru bicara konsumen, Johan Tjahya, Sabtu (7/10) malam.
Yang makin membuat konsumen khawatir, Pemprov Sumsel telah membatalkan kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum. Mereka menjadi khawatir penyelesaian hak konsumen menjadi mental kembali. Terlebih lagi saat ini masa jabatan Gubernur sebelumnya sudah berakhir dan digantikan Pj Gubernur Sumsel, Dr Agus Fatoni.
Kendati demikian, pihaknya menyadari kondisi yang ada saat ini, namun konsumen butuh kepastian untuk langkah ke depannya. "Kalau boleh jujur, selama ini kita bersabar dan menunggu kepastian pembayaran atau penyerahan kios, lapak dan ruko dari PT Magna Beatum. Kalau memang saat ini ada kendala, hendaknya secepatnya bisa diselesaikan. Jangan sampai pihak PT Magna Beatum yang punya kendala, tetapi orang lain yang merasakan. Di sisi lain, kewajiban yang telah kami bayar ini lebih dari Rp 8 miliar," terangnya.
Dengan masuknya Pj Gubernur Sumsel, pihaknya berharap Pemprov Sumsel dapat membantu konsumen mendapatkan haknya itu. Apalagi perjanjian pemanfaatan dari Pasar Cinde untuk dibangun Aldiron Plaza Cinde ini terjadi antara Pemprov Sumsel selalu pemilik lahan dan aset dengan PT Magna Beatum.
Bahkan pada waktu itu yang menandatangani kontrak kerjasama BOT ini Gubernur Sumsel. Berdasarkan kontrak kerja diambil solusi terbaik untuk konsumen atas hal tersebut. "Kalau terus dibiarkan, tidak akan ada penyelesaian. Bahkan akibat alotnya ini semua, makin lama kami menunggu tanpa kepastian. Paling utama, bagaimana hak kami ini bisa diakomodir dan jangan ditunda dalam durasi waktu yang lama," pungkasnya. (afi/fad)