PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pajak restoran di Kota Palembang menjadi sorotan pada triwulan ketiga tahun 2023 karena raihan positif. Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dipimpin oleh Herly Kurniawan. Terungkap bahwa restoran-restoran di kota ini telah menjadi penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target pendapatan dari pajak restoran pada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp195 miliar. Namun, hingga awal Oktober, capaian pendapatan pajak restoran telah mencapai 83,8 persen dari target tersebut, atau sekitar Rp163 miliar. Pencapaian yang mengesankan ini membuat pajak restoran menduduki peringkat kedua di antara 11 jenis pajak daerah yang berkontribusi terhadap PAD Kota Palembang. Bahkan, pajak Air Tanah dengan target pendapatan yang lebih rendah hanya berhasil mencapai 88,63 persen dari target sebesar Rp57 juta, dengan perolehan sekitar Rp50,5 juta. BACA JUGA : E-Tax Pacu Capaian Pajak Restoran Keberhasilan dalam pengumpulan pajak restoran ini sebagian besar dapat dikaitkan dengan penggunaan sistem Elektronik Tax atau e-Tax. Alat ini telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak restoran secara online, dan saat ini telah terpasang di sebanyak 563 restoran, warung makan, dan kafe di Kota Palembang. BACA JUGA : Tilang Pengendara Tak Bayar Pajak Herly Kurniawan, kepala Bapenda Kota Palembang, mengungkapkan bahwa e-Tax tidak hanya di terapkan di tempat-tempat dengan omzet tinggi.
Kategori :