EMPAT LAWANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang, memfasilitasi reintegrasi sosial bagi 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kegiatan ini untuk mempertimbangkan usulan reintegrasi yang diajukan WBP yang telah menjalani sanksi pidana di lembaga ini,” ujar Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Endang Ismanto, kemarin.Endang yang juga menjabat sebagai Kasubsi Regbimkemas Lapas Empat Lawang ini mengatakan kegiatan tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga dihadiri Bapas Lahat bersama dengan 7 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Komitmen untuk memastikan reintegrasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” tuturnya.Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah pembacaan nama-nama Warga Binaan yang diajukan untuk reintegrasi. “Dari 21 WBP yang diajukan, 20 orang diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 orang diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB),” kata Endang.(eno)
Kategori :