*Triwulan III Sudah 83,8 Persen
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski capaian pajak Kota Palembang belum begitu optimal hingga awal triwulan 4 tahun ini, tapi khusus sektor pajak restoran terbilang paling mentereng. Data Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, capaian pajak restoran sudah tembus 83,8 persen dari target APBD Induk sebesar Rp195 miliar.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan pencapaian pajak restoran yang tinggi ini karena didorong penerapan e-tax dan monitoring pajak. "Hingga saat ini realisasi kita untuk pajak restoran 83,8 persen terhitung per triwulan III," terang kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Dikatakan, peran e-tax dalam pajak restoran sangat berdampak besar meski secara angka cuma ada 563 e-tax yang terpasang. "Kita hanya memasang di restoran-restoran yang potensial, untuk yang kecil-kecil kita lakukan pendekatan saja," sampainya. Yang potensial ini bukan juga semata-mata omsetnya yang besar, namun wajib pajak (WP) punya kesadaran untuk menyetorkan pajaknya ke pemerintah.
"WP yang memang betul-betul mau ikut aturan. Ada juga yang besar tapi tidak mau ikut, sementara kita tidak bisa memaksakan," ujarnya. Penambahan e-tax pada restoran-restoran saat ini masih berbayar kerja sama dengan Bank Sumsel Babel, sehingga penentuan yang dipasang e-tax pada WP prioritas. "Tapi ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya Surabaya menggunakan web. Itu dapat maksimal," pungkasnya. (tin/fad)