EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para bakal calon legislator (bacaleg) telah mulai menampilkan diri mereka dengan memasang baliho dan spanduk di berbagai lokasi di Kabupaten Empat Lawang, meskipun tahap kampanye belum dimulai. Mereka sepertinya tidak sabar untuk menyebarkan pesan, nomor urut, dan citra diri mereka seolah-olah mereka sudah melakukan kampanye dalam baliho dan spanduk yang tersebar. Menanggapi fenomena ini, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Empat Lawang, Rodi Karnain, menjelaskan. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 79 ayat 1 hingga 4, partai politik memang boleh untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Namun hal ini harus secara internal di dalam partai. Lebih lanjut, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan politik. Partai politik yang mengikuti pemilihan umum tidak boleh memuat unsur ajakan. Serta mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik mereka. BACA JUGA : Koordinasi Parpol, Tertibkan Spanduk Bacaleg Rodi menegaskan, "Tidak boleh membagikan materi kampanye pemilu kepada publik. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, dan melakukan kampanye di media sosial yang mencantumkan logo dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar periode kampanye pemilu."
Kategori :