Soroti Sengketa Lahan di Kemang Agung

Selasa 03 Oct 2023 - 18:40 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Ombudsman Panggil PT KAI

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Polemik antara warga di Jl Abi Kusno CS, RT 24, Kel Kemang Agung, Kecamatan Kertapati dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait ganti rugi lahan dan bangunan untuk pembangunan jalur rel kereta api angkutan batu bara masih belum menemui titik temu. Karenanya lembaga pengawasan penyelenggaraan publik Ombudsman Provinsi Sumsel pun memanggil PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre III untuk menuntaskan masalah ini.

Dalam pertemuan Senin (2/10) lalu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian menyampaikan beberapa poin yang menjadi penekanan masalah. Poin-poin itu bahwa masalah ini telah menjadi perhatian publik dan memiliki dampak meluas sehingga penanganannya harus memperhatikan banyak aspek dan memerlukan kehati-hatian.

Poin kedua masih terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait alas hak yang dimiliki masing-masing pihak, baik KAI maupun masyarakat. Sehingga harus ada rasa saling menghormati antar keduanya, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Poin ketiga, dalam peraturan hukum serta referensi, klaim surat kepemilikan PT KAI berupa grondkaart merupakan petunjuk awal yang memerlukan upaya administratif lanjutan.

Upaya administratif lanjutan, menurut M.Adrian, berupa konversi menjadi status Hak Atas Tanah baik berupa Hak Milik, Hak Pakai atau Hak pengelolaan oleh PT KAI sebagaimana dibunyikan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Menurut M.Adrian, upaya itu tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya penguasaan fisik lahan, sebagaimana dibunyikan PP No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto PP No 18/2021 dan Permen No 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Tanah dan Pendaftaran Hak.

M Adrian mengatakan selama ini masalahnya adalah tanah tersebut banyak dikuasai bukan oleh PT KAI melainkan warga secara turun-temurun. "Sedangkan PT KAI sendiri tidak maksimal dalam menjalankan kewajiban hukumnya berupa pemanfaatan dan penatausahaan tanah tersebut," katanya.

Menurutnya, jika betul memang tanah yang diklaim milik PT KAI, mestinya dijaga, dipasang tanda fisik penguasaan, sehingga tidak mungkin ada pihak menduduki, membangun rumah apalagi sudah tinggal sampai puluhan tahun. Selanjutnya Ombudsman juga memberi perhatian soal pelibatan pihak-pihak yang melakukan pengukuran dan negosiasi di lapangan.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, semua petugas layanan wajib dilengkapi atribut dan legal standing yang menunjukkan petugas tersebut benar merupakan petugas berwenang memberikan suatu pelayanan.  Pada praktiknya, masyarakat mengeluhkan petugas yang turun ke masyarakat bukan dari PT KAI, namun ada juga warga lokal yang disebut-sebut sebagai oknum masyarakat diragukan kompetensinya.

Kadivre III PT KAI Persero, Yuskal Setiawan menjelaskan jika proses yang dilakukan terhadap warga Kemang Agung adalah penertiban dan bukan pembelian sehingga nominal uang yang diberikan disebut kompensasi, bukan ganti rugi. KAI mengklain tanah yang saat ini ditempati warga adalah tanah PT KAI, berdasarkan Grondkaart Tahun 1912 yang pada saat itu dikuasai Staat Spoorwagen dan telah dilegalkan Kadaster, Badan Pertanahan zaman Kolonial Belanda.

Grondkaart dimaksud sudah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan diklaim telah terdaftar sebagai aktiva tetap PT KAI. Nantinya, di kawasan itu akan dibangun stock pile dan dermaga pelabuhan batubara yang luasnya sementara 19,1 hektare dan mungkin akan terus bertambah mengikuti perkembangan bisnis batu bara.

Kuasa Hukum salah satu warga, Daud Dahlan SH MH menegaskan langkah Ombudsaman sudah tepat. "Ombudsman melihat dari sudut administrasi diduga ada kesalahan dari pihak PT KAI," kata Daud. Terhadap hak kepemilikan PT KAI berupa Gronkaart yang ada merupakan produk kolonial Belanda yang seharusnya apabila ingin diakui berdasarkan hukum harus dikonversi dahulu berdasarkan UU saat ini.

"Ini artinya apa, dari segi hukum PT KAI tidak dapat mengklaim tanah yang sudah rata-rata diduduki warga lebih dari 20 tahun  adalah milik PT KAI," tegasnya. Akibat hukumnya apabila PT KAI tetap mengeksekusi tanah tersebut, tentu dapat kena pidana maupun perdata. (nsw/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait