Peraturan Baru, Penjualan Ikan Salem Hanya untuk Industri dan Umpan Pancing

Senin 02 Oct 2023 - 17:01 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., Kepala Dinas Perikanan, telah mengumumkan larangan penjualan ikan salem untuk konsumsi masyarakat. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan No. 1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dan Turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengelolaan neraca komoditas impor ikan salem. Dalam penjelasannya, Aries menyebutkan bahwa ada dua persyaratan agar ikan salem dapat beredar. Pertama, ikan salem dapat digunakan oleh industri pemindangan ikan, pengalengan, dan memenuhi kebutuhan hotel, restoran, serta catering (Horeka). BACA JUGA : Viral! Emak-Emak Nekat Lawan Arah di Tol Prabumulih, Netizen : Mungkin Lupa Matikan Kompor Kedua, ikan tersebut bisa untuk umpan pancing ikan tuna. Dengan demikian, penjualan ikan salem kepada masyarakat umum akan merugikan nelayan. Ikan ini sebenarnya tersedia dalam impor, baik dari Jepang maupun China. Tetapi dengan pelarangan ini, ikan salem tidak akan beredar secara luas di pasar tradisional, yang dapat mengurangi pemenuhan gizi masyarakat.

Kandungan Protein Tinggi

Meskipun ikan salem memiliki kandungan protein dan omega-3 yang tinggi, pelarangan ini tetap berlaku. Dan pedagang yang merasa rugi dapat menghubungi Satwas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak berwajib. BACA JUGA : Cantik Saat Kuliah, Berikut 5 Tips Hijab Bagi Mahasiswi  Sebelumnya, KKP bersama Dinas Perikanan dan Kelautan telah menyegel kultur ikan salem di Jakabaring, yang menghasilkan tiga ton ikan salem atau makarel yang diamankan. Ada dua pilihan, agen harus mengembalikan ikan tersebut ke distributor atau membagikannya sebagai sedekah kepada warga. Akhirnya, ikan tersebut dibagikan kepada masyarakat. Hafid Alfajri dari KKP Jakabaring menjelaskan bahwa ikan salem tidak ilegal. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku, ikan salem impor hanya boleh untuk bahan baku industri pemindangan dan bukan komoditas dagang di pasar lokal. Baik di Sumsel dan Palembang karena tidak ada industri pemindangan di daerah tersebut.
Tags :
Kategori :

Terkait