PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., Kepala Dinas Perikanan, telah mengumumkan larangan penjualan ikan salem untuk konsumsi masyarakat. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan No. 1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dan Turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengelolaan neraca komoditas impor ikan salem. Dalam penjelasannya, Aries menyebutkan bahwa ada dua persyaratan agar ikan salem dapat beredar. Pertama, ikan salem dapat digunakan oleh industri pemindangan ikan, pengalengan, dan memenuhi kebutuhan hotel, restoran, serta catering (Horeka). BACA JUGA : Viral! Emak-Emak Nekat Lawan Arah di Tol Prabumulih, Netizen : Mungkin Lupa Matikan Kompor Kedua, ikan tersebut bisa untuk umpan pancing ikan tuna. Dengan demikian, penjualan ikan salem kepada masyarakat umum akan merugikan nelayan. Ikan ini sebenarnya tersedia dalam impor, baik dari Jepang maupun China. Tetapi dengan pelarangan ini, ikan salem tidak akan beredar secara luas di pasar tradisional, yang dapat mengurangi pemenuhan gizi masyarakat.
Kategori :