LAHAT, KORANSUMEKS.COM - Walau terjadwal dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2023, namun tahun ini sepertinya Pilkades serentak tidak digelar.
Ada 49 Desa yang habis masa jabatannya tahun ini. Sehingga bakal kembali diiisi oleh penjabat (Pj) Kades. "Terhitung 1 November 2023 adanya Moratorium Pilkades, sedangkan beberapa Desa tahun ini, habis masa jabatan kades tanggal 28 Desember 2023," ujar Kadis PMD Lahat Darul Efendi SE MSi Kamis 26 Januari 2023. Dijelaskannya bahwa moratorium berlaku pada 1 November 2023 mendekati Pemilu, sedangkan kades di Lahat habis masa jabatan bulan Desember. BACA JUGA : Inilah Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya, Jangan Lupa Ajarkan kepada Anak ya! "Jadi tidak bisa dilaksanakan Pilkades hingga sesudah pemilu, sementara pengisian jabatan nantinya oleh Pj Kades,"ujarnya. Informasi yang dihimpun, untuk 49 desa yang habis masa jabatan tersebar di 21 kecamatan. Ada 5 desa yang sudah diisi Pj Kades. Tiga diantaranya meninggal sementara dua desa lainnya karena memang saat Pilkades tidak ada yang terpilih. "Sehingga ada 44 Pj baru tahun ini,"tukasnya. (gti).
Kategori :