*Harusnya Tak Boleh Terjadi Kekosongan
SUMATERAEKSPRES.ID - Pelantikkan Pj Gubernur Sumsel dipastikan berlangsung 2 Oktober 2023. Sedangkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, H Herman Deru-H Mawardi Yahya berakhir 1 Oktober.
Jika menghitung hari, maka ada selisih satu hari antara akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dengan pelantikan Pj Gubernur.
“Secara hukum, seharusnya tidak boleh ada kekosongan (vacum of power). Bisa diisi Plt. Tapi karena beda beberapa jam, bisa saja tutup mata, pura-pura tidak tahu," ungkap Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof Dr Febrian SH MS. Lagi pula pada 2 Oktober itu, pukul 08.00 WIB, Sumsel sudah dipimpin PJ Gubernur.
Seharusnya, bertepatan dengan hari terakhir kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saat ini, di hari itu juga sudah harus ada Pj Gubernur. “Tapi kita lihat dulu TMT (terhitung masa tugas) Pj gubernurnya mulai kapan di SK,” jelasnya.
Jika TMT Pj Gubernur dalam Keppres terhitung mulai 1 Oktober, artinya tidak terjadi kekosongan. “Hanya pelantikannya saja yang diundur 2 Oktober karena tanggal 1 itu hari Minggu. Tidak masalah,” imbuhnya.
Tapi kalau TMT-nya 2 Oktober, ini jadi salah satu bentuk kelemahan administrasi. "Istilahnya administrasi yang kurang baik. Seharusnya, jauh hari sudah dipikirkan untuk pelantikan Pj," tutur Febrian. Dari kacamata hukum, terhitung 1 Oktober 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini sudah ‘selesai’.
Sebaliknya, Pj Gubernur yang ditunjuk Presiden sudah bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memimpin Sumsel. “Namun tidak boleh bertindak full dulu karena belum dilaksanakan pelantikan,” pungkasnya. (iol/)