Seorang honorer inisial AC, mengatakan, penyesuaian upah tersebut cukup wajar. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang naik pada 2023 ini. “Kita yang pegawai honorer ini apakah juga ikut masuk dalam peningkatan gaji tersebut, mengingat terkait upah ini juga ada aturannya," ungkapnya.Meski begitu, ternyata harapan mereka belum terjawab. Sebab, hingga saat ini untuk gaji pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembang masih akan dibayarkan seperti sebelumnya. Karena sudah di angka Rp3 jutaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, untuk upah honorer masih mempedomani aturan UMR (Upah Minimum Regional) patokan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke sana. "Kalaupun ada peningkatan dan lain sebagainya, maka ini harus ada kajian yang benar-benar komprehensif dan terukur," terangnya, kemarin.
Adapun gaji Non PNSD (honorer daerah) dilingkungan pemerintah Kota Palembang saat ini di angka Rp3 juta per bulannya. Yang mana gaji ini sudah setara atau mendekati UMK yang ada. "Untuk sekarang kita masih belum dapat arahan untuk peningkatan gaji pegawai Non PNSD ini, kalaupun ada nanti pasti ada kajiannya," ujarnya.Diketahui, jumlah pegawai non-PNSD (honorer daerah) di lingkungan Pemkot Palembang tercatat ada sekitar 4.000-an orang. Dengana nilai anggaran Rp3 juta per bulan. Maka, dana yang harus dikeluarkan di angka Rp12 miliar per bulannya yang dibayarkan lewat APBD. (Tin)
Kategori :