Informasi PPPK Guru 2023 : P1 Tak Ujian, P2-P3 Sistem SJT, P4 Wajib CAT

Senin 25 Sep 2023 - 19:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) terus mengalirkan arus informasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023. Berbagai aspek penting perlu dipahami oleh para calon peserta seleksi pada tahun ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan mengenai situasi guru yang masuk dalam daftar P1. Bagi mereka yang telah masuk dalam daftar ini, Nunuk menekankan bahwa tetap diperlukan pendaftaran dalam seleksi PPPK. Meskipun status mereka telah mendapatkan prioritas dari pemerintah pusat maupun pemda. "Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," ungkap Nunuk. BACA JUGA : Daftar Lengkap Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2023 Bagi para guru honorer yang berencana mendaftar dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru, Nunuk mendorong mereka untuk membuat akun baru di portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini karena seleksi PPPK tahun ini berlangsung secara bersama-sama oleh semua kementerian yang membuka formasi PPPK. Sebelumnya, pendaftaran untuk jabatan fungsional guru dilakukan melalui portal pppkguru.kemdikbud.go.id yang dikelola oleh Kemendikbudristek. BACA JUGA : Calon Peserta Seleksi PPPK Wajib Tahu, Ini Waktu Penutupan Pendaftaran Berdasarkan Kelompok Pelamar "Namun, tahun ini semuanya diarahkan melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi, guru honorer dengan prioritas 1 (P1), P2, P3, maupun P4 harus membuat akun baru," jelas Nunuk. Membuat akun baru ini bertujuan untuk memperbarui data mengenai jumlah guru honorer yang masih aktif. Seiring berjalannya waktu, ada guru honorer yang bisa mengundurkan diri, meninggal, atau pindah pekerjaan.

Tags :
Kategori :

Terkait