*Masuk ’Rest Area’, Deru: Seminggu Lagi Masa Jabatan Saya Habis
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Semakin santer beredar nama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Sejumlah sumber koran ini pun membenarkan itu.
Namun, secara resmi, sosok Pj Gubernur Sumsel terpilih belum Kemendagri ke publik. Sementara akhir masa jabatan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya (HD-MY) tersisa satu minggu lagi.
Informasinya, pelantikan Pj Gubernur Sumsel akan berlangsung 1 Oktober nanti. Bertepatan dengan hari berakhirnya masa jabatan HD-MY.
“1 Oktober, bareng Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Iya, Pak Fatoni,” ujar sumber koran ini, kemarin (24/9).
Gubernur Sumsel H Herman Deru sendiri kemarin mengungkapkan akhir masa jabatannya.
“Seminggu lagi habis (masa jabatan),” kata dia, saat membuka Lomba Burung Berkicau Gubernur Cup II di lapangan Talang Kepuh, kemarin.
BACA JUGA : Mengerucut Agus FatoniDalam beberapa kesempatan, Deru sudah berpamitan. Seiring berakhirnya masa jabatan, ia mengatakan akan beristirahat hingga jelang Pilkada 2024 mendatang.
Deru mengaku sangat bahagia dapat sampai ke titik saat ini.
“Saya bersiap untuk landing, masuk rest area. Mudah-mudahan semua yang sudah dikerjakan lima tahun terakhir ini akan dikenang baik oleh masyarakat, ” imbuhnya.
Terkait beredarnya nama Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumsel, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengaku belum tahu.
BACA JUGA : Penasaran dengan 90 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia? Cek Peringkatnya Disini“Kita tunggu keputusan Presiden, sebab yang akan dilantik sesuai dengan Keppres,” ujarnya.
Ia mengakui, sidang TPA sudah dilakukan dan telah didapat satu nama dari tiga orang hasil pra TPA.
Benny yang juga Pj Bupati Purwakarta ini memastikan, pelantikan Pj Gubernur Sumsel akan dilakukan di Jakarta. Bisa langsung oleh Presiden atau Mendagri.
"Kalau akhir jabatan 1 Oktober, maka harus dilaksanakan tanggal 1 itu, sehingga tidak ada kekosongan pemimpinan pemerintahan,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk tugas dan kewenangan Pj Gubernur nantinya sama dengan gubernur definitif. Tapi ada yang tidak boleh dilakukan dalam setahun itu.