Kabur ke Lembang, Otak Perampokan Toko Kelontongan Berhasil Diringkus Polisi

Kamis 21 Sep 2023 - 19:44 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi perampokan yang menakutkan di Toko Kelontongan di Jalan Talang Betutu Sukamulya Kelurahan Talang Betutu pada Jumat (8/9) akhirnya terungkap. Petugas gabungan dari unit Reskrim Polsek Sukarami di bawah pimpinan Iptu Denni Irawan, SH, MH. Serta Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap otak dari aksi perampokan toko kelontongan ini. Tersangka yang bernama Pardiansyah alias Demang (32), warga Dusun 1 Kota Negara Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Petugas tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Cicalung Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Rabu (20/9) dini hari. Penangkapan otak perampokan toko kelontongan ini petugas lakukan setelah mendapatkan informasi dari dua tersangka lain yang sudah polisi amankan sebelumnya. BACA JUGA : Kecelakaan Mengerikan di Jalintim Palembang-Indralaya, Dua Truk Terlibat Tabrakan Serius Kedua tersangka lainnya adalah Reza Apriandi (23), oknum mahasiswa UIN Raden Fatah, dan Khoirruzzaman (23), oknum mahasiswa Universitas PGRI Palembang. Mereka kena tangkap karena mengetahui perencanaan awal aksi perampokan. Dan juga karena menyembunyikan Barang Bukti (BB) senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter. Namun, masih ada tiga tersangka lain yang belum berhasil petugas tangkap, meskipun identitas mereka telah polisi kantongi. BACA JUGA : Pelaku Hapal Titik-Titik CCTV Puskesmas Mereka memiliki inisial FSG, AG alias NW, serta AA, seperti yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihharto, SIK, MH, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (21/9/2023). Harryo mengimbau kepada ketiga tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Ia menekankan agar mereka tidak membuat proses penangkapan menjadi lebih sulit dan memaksakan pihak kepolisian untuk menggunakan tindakan tegas dan terukur. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait