Tangani 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Keuangan

Rabu 20 Sep 2023 - 22:35 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur UU mengenai OJK, hingga 15 September 2023 telah menyelesaikan 109 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan itu meliputi 84 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal. Hal tersebut diungkap Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dalam acara "Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Sumsel". Rizal menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 11 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Salah satu upaya penindakan, lanjut Rizal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha dimiliki dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Menurutnya, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dari tekstil dan lainnya, serta peralatan listrik rumah tangga, penerangan, dan perlengkapannya. Ketiga KBLI itu tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pelaksanaannya FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC namun tidak dihadiri. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC.
"Atas dasar itu pada 4 September 2023, Kementerian Investasi/BKPM mencabut izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," cetusnya.
Khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC ini, namun Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban. Atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana, jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga. Pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya. Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko. "Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi ilegal, segera laporkan pada pihak berwajib yakni ke kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK," tegasnya.(yun/lia)  
Tags :
Kategori :

Terkait