Musnahkan BB Hasil Putusan Pengadilan

Minggu 17 Sep 2023 - 19:38 WIB
Reporter : Widhy Sumeks
Editor : Widhy Sumeks

PAGARALAM - Setelah dinyatakan inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam musnahkan Barang Bukti (BB) hasil penyitaan dari sejumlah tindak kejahatan, kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi hingga senjata tajam (sajam) hingga minuman keras (miras) ilegal dan sebagainya.

Kejari Pagaralam, Fajar Mukti, mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari para pelaku kriminal yang vonisnya telah putus di pengadilan.
Seperti perkara narkotika sebanyak 58 kasus, dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 136,268 gram, ganja 1.571,153 gram dan ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,153 gram serta barang kriminal lain dari 28 perkara kriminal tindak pidana umum lainnya. "Sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan Kota Pagaralam melakukan penyitaan barang bukti kejahatan yang telah putus perkaranya di pengadilan. Agar barang bukti yang telah disita tidak sampai hilang atau disalahgunakan oknum lain," ungkapnya. (ald)  
Tags :
Kategori :

Terkait