PERANGKAT DESA
BATURAJA - Perangkat desa kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. “Perangkat desa tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye,” tegas Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi, dikonfirmasi, kemarin (14/9). Apakah dia sebagai kades, sekdes, kadus, dan perangkat lain yang menggunakan dana dari bersumber APBN atau APBD.‘’Selain tidak boleh terlibat dalam kampanye, perangkat desa yang maju sebagai calon legislatif juga wajib mundur dalam jabatannya. Bila melanggar maka ada sanksi,’’ ujarnya.Baik sanksi secara administrasi. ‘’Jika dia ikut caleg dan tidak mundur bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tak menutup kemungkinan juga terkena sanksi pidana,’’ katanya. Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd juga mengingatkan masuk ke dalam tahun politik saat ini untuk kades dan perangkatnya untuk bersikap netral.
‘’Jangan sampai terjadi pengelompokan tertentu,’’ ujarnya.Jangan sampai, lanjutnya, kades atau perangkatnya dijadikan alat kepentingan politik. ‘
’Kalau ada caleg yang melakukan sosialisasi di desa silahkan saja. Hanya diingatkan untuk tidak menggunakan sarana prasarana desa,’’ katanya.Dikatakan, kades tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis. “Diharapkan kades dan perangkatnya bisa menjaga harkat dan martabat. Mari jaga desa masing masing supaya jangan sampai terjadi gejolak,’’ pungkasnya. (bis)
Kategori :