PALEMBANG – Sosialisasi boleh saja dilakukan para calon anggota legislative (caleg) jelang pemilu 2024. ‘’Sosialisasi para caleg masih diizinkan,’’ ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan agar proses sosialisasi ini berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar regulasi yang berlaku. Salah satu poin penting yakni perlunya memberitahu Bawaslu ketika melakukan sosialisasi.
‘’Hal ini tujuannya agar Bawaslu dapat memantau sosialisasi yang dilakukan oleh para caleg,’’ katanya.Melalui pantauan inilah, lanjutnya, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses sosialisasi. Seperti ajakan kepada pemilih untuk mencoblos nomor tertentu atau nama tertentu. Kurniawan juga menekankan sosialisasi yang dilakukan bacaleg atau partai politik tidak menjadi masalah selama kegiatan tersebut masih berada di luar tahap kampanye resmi.
‘’Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024,’’ katanya.Menurut PKPU, kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain itu, KPU juga telah mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua. Rencananya akan berlangsung pada tanggal 2-22 Juni 2024. Untuk itulah, Kurniawan mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 dapat menjalankannya sesuai peraturan yang berlaku. ‘’Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi serta memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang tepat pada hari pemilihan,’’ katanya. (iol)
Kategori :