WNA Didominasi Kawin Campur

Kamis 14 Sep 2023 - 19:19 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selain memperketat penerbitan paspor di Kantor Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga akan semakin meningkatkan pengawasan terutama terkait dokumen persyaratan pemohon.

Hal ini merupakan rangkaian dari pemerintah dalam upaya memastikan pengajuan paspor sesuai dokumen yang dimiliki pemohon.

“Bila pemiliknya melakukan kesalahan atau melanggar hukum, hal ini di luar kewenangan Kantor Imigrasi selaku pihak yang menerbitkan paspor.

Terkecuali dokumen mereka tidak lengkap, namun paspornya terbit, itu lain lagi ceritanya," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus di sela seminar di Beston Hotel, Kamis (14/9).

Sejauh ini, kata dia, permohonan paspor berjalan sebagaimana seharusnya. Dari berbagai kantor dan unit kerja di area Wilkum Kemenkumham Sumsel juga telah berjalan sangat baik.

"Tidak ada kendala berarti untuk pembuatan paspor. Pasalnya paspor ini merupakan dokumen negara yang sekaligus menjadi hak untuk bisa melintas di negara lain,” terangnya.

Paspor sifatnya universal dan harus dimiliki pada saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Bahkan wajib bagi WNI ke luar negeri membawa paspor, begitu juga yang terjadi dengan WNA.

Selain di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, pelayanan ini juga dibuka dan disosialisasikan ke masyarakat Bahkan dalam waktu dekat akan dibangun unit di  kawasan Musi Banyuasin.

Kakanim Kelas I TPI Palembang, M Ridwan mengungkapkan pengawasan WNA di Kota Palembang bukan persoalan mudah.

Terlebih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang cuma memiliki 83 pegawai dengan cakupan area kerja yang luas dan penduduk melimpah.

Namun dirinya bersyukur terbantu keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di kabupaten/kota.

"Timpora itu semua stakeholder terkait, baik Pemkot/Pemkab, TNI-Polri, Kejaksaan, dan elemen masyarakat," ulas Ridwan.

Secara berkala pihaknya sosialisasi ke perusahaan dan instansi terkait agar para WNA menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan.

Di sisi lain, masyarakat dapat berperan terkait keberadaan orang asing di wilayahnya dengan melapor ke aplikasi SIPOA atau aplikasi Pelaporan Orang Asing.

"Kita komitmen menegakkan aturan WNA, namun kita juga menjaga hubungan baik dengan negara asal WNA tersebut," bebernya.

Terkait jumlah WNA di wilkum Kanim Kelas I TPI Palembang ada 500 orang didominasi perkawinan campur, sekolah, dan bekerja bukan tindakan administratif.

Adapun WNA yang dideportasi ke negaranya sebanyak 3 orang.

"Ketiga WNA itu melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Semua warga negara Turki yang kita deportasi tahun ini," pungkasnya. (afi/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait